PROSESNEWS.ID – Sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil damankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan BNN yang melaksanakan operasi gabungan.
“Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antar aparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan,”ujar Plt Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangannya yang diperoleh Prosesnews.id.
Ia menyebut, bahwa penangkapan kapal perikanan KM. Putra Bahari IV tersebut, dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (04/08/2021).
Sebelum itu, tim menerima informasi, bahwa kapal tersebut, terlibat peredaran narkoba di wilayah Toli-toli dan sekitarnya.
“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,”ungkap Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menuturkan, operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut, memang telah dipersiapkan sejak Minggu lalu.
Mengingat, ada dugaan bahwa kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
Terkait hal tersebut, ia memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak melakukan penelusuran.
“Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN, menangkap kapal tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut Ipung mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba.
Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif.
Ipunk pun memastikan, bahwa pihaknya mendukung langkah BNN untuk memberantas narkoba di sektor kelautan dan perikanan.
Adapun terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.
“Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada 2019, kami minta untuk segera urus izinnya,” pungkasnya. (**)