Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Editor by Editor
19 Feb 2026 16:30
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan gerai Alfamart di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (30/01/2026) sekitar pukul 04.00 WITA dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang toko lalu mencongkel plafon untuk masuk ke dalam bangunan.

“Mereka masuk melalui bagian atas plafon setelah memanjat pagar belakang toko,” ujar AKP Akmal.

Dari dalam toko, para tersangka menggondol sejumlah barang dagangan, di antaranya rokok, minuman kemasan, serta berbagai produk lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera CCTV yang berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Dua tersangka, yakni SA dan FAM, diamankan di Kota Gorontalo. Sementara satu tersangka lainnya, HAH, ditangkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut penyidik, sebelum melakukan aksi pencurian, ketiga tersangka sempat mengonsumsi minuman keras.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta kendaraan yang dipakai para pelaku. Sementara itu, sebagian besar barang hasil curian diketahui telah dijual.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari ketika pemilik toko mendapati etalase dalam kondisi berantakan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tags: gorontaloKota GorontalokriminalPeristiwa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Bisnis

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

by Editor
13 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas di lingkaran bisnis dan otomotif kembali mempertemukan sejumlah tokoh dalam acara buka puasa bersama pengurus pusat (IMI)...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

7 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

Rotasi Jabatan, Wali Kota Kotamobagu Lantik Pejabat Tinggi Pratama

12 Feb 2026

TERBARU

Mudik Lewat Udara Diprediksi Padat, Bandara Djalaluddin Dirikan Posko Pengawasan

13 Mar 2026
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

13 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.