
PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
Pihak ahli waris menilai hakim PN Limboto keliru dalam mempertimbangkan bukti luas lahan dan lokasi sengketa.
Perkara dengan nomor 15/PDT/2026/PT GTO ini mencuat setelah Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menemukan ketidaksinkronan fatal dalam putusan perkara sebelumnya (35/Pdt.G/2025/PN Lbo).
Ia mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama memutus sengketa lahan seluas 7.500 meter persegi di Gorontalo Utara hanya berdasarkan bukti sertifikat milik tergugat yang luasnya cuma 441 meter persegi.
“Majelis Hakim PN Limboto mengabaikan keterangan dan data digital dari pihak pertanahan. Objek yang dipersoalkan adalah Objek A, tetapi hakim justru mempertimbangkan bukti Objek B yang letaknya pun berbeda,” ujar Buyung.
Buyung menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengklaim tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat resmi.
Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang tiba-tiba menyerobot lahan seluas 7.500 meter persegi yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.
Sebagai bukti penguasaan fisik, Buyung menunjukkan keberadaan tanaman kelapa yang telah mereka tanam dan panen sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, saat pemeriksaan setempat dan proses persidangan berlangsung, keluarga masih aktif memanen kelapa di lokasi tersebut.
“Pohon kelapa itu warisan zaman orang tua kami. Kami yang merawat dan memanennya hingga sekarang. Tergugat menyerobot lahan kami di bagian ujung selatan, padahal tanah bersertifikat milik mereka berada di perbatasan lahan tersebut,” tambahnya.
Kini, pihak ahli waris menaruh harapan besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mereka meminta Majelis Hakim Banding yang dipimpin oleh Haruno selaku Ketua Majelis, bersama anggota Sutadji dan Bambang Sucipto, untuk memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan objektif.
Keluarga berharap hakim tinggi tetap teguh menghadapi godaan pihak luar dan memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan serta dokumen pertanahan yang akurat.













