Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

Editor by Editor
25 Feb 2026 17:38
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Pihak ahli waris menilai hakim PN Limboto keliru dalam mempertimbangkan bukti luas lahan dan lokasi sengketa.

Perkara dengan nomor 15/PDT/2026/PT GTO ini mencuat setelah Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menemukan ketidaksinkronan fatal dalam putusan perkara sebelumnya (35/Pdt.G/2025/PN Lbo).

Ia mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama memutus sengketa lahan seluas 7.500 meter persegi di Gorontalo Utara hanya berdasarkan bukti sertifikat milik tergugat yang luasnya cuma 441 meter persegi.

“Majelis Hakim PN Limboto mengabaikan keterangan dan data digital dari pihak pertanahan. Objek yang dipersoalkan adalah Objek A, tetapi hakim justru mempertimbangkan bukti Objek B yang letaknya pun berbeda,” ujar Buyung.

Buyung menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengklaim tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat resmi.

Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang tiba-tiba menyerobot lahan seluas 7.500 meter persegi yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

Sebagai bukti penguasaan fisik, Buyung menunjukkan keberadaan tanaman kelapa yang telah mereka tanam dan panen sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, saat pemeriksaan setempat dan proses persidangan berlangsung, keluarga masih aktif memanen kelapa di lokasi tersebut.

“Pohon kelapa itu warisan zaman orang tua kami. Kami yang merawat dan memanennya hingga sekarang. Tergugat menyerobot lahan kami di bagian ujung selatan, padahal tanah bersertifikat milik mereka berada di perbatasan lahan tersebut,” tambahnya.

Kini, pihak ahli waris menaruh harapan besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mereka meminta Majelis Hakim Banding yang dipimpin oleh Haruno selaku Ketua Majelis, bersama anggota Sutadji dan Bambang Sucipto, untuk memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan objektif.

Keluarga berharap hakim tinggi tetap teguh menghadapi godaan pihak luar dan memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan serta dokumen pertanahan yang akurat.

Tags: gorontaloHukumsengketa tanah gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Penelitian Ungkap Kekayaan Tersembunyi Flora Meliaceae di Hungayono

by Editor
25 Feb 2026
0

(Sumber: Wikipedia) PROSESNEWS.ID - Kawasan Wisata Alam Hungayono di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) tidak hanya menawarkan pesona pemandian...

Rencana Perampingan OPD Masih Dipertimbangkan oleh Sejumlah Fraksi

by Editor
25 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Kabupaten Gorontalo...

Oplus_131072

Aksi Begal Payudara Terjadi di Gorontalo

by Editor
24 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Seorang perempuan berusia 25 tahun menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Jumat...

Villa Desaku, Wisata Unik Berkonsep Pemberdayaan, Dongkrak Ekonomi

by Editor
24 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID — Destinasi wisata desa Villa Desaku kian menunjukkan eksistensinya sebagai ikon rekreasi keluarga yang unik sekaligus motor penggerak ekonomi...

Kakejari Gorut Berganti, 4 Kasus Korupsi Besar Dipertanyakan Statusnya

by Editor
23 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Empat perkara dugaan korupsi yang selama ini berjalan relatif cepat dan transparan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Rencana Perampingan OPD Masih Dipertimbangkan oleh Sejumlah Fraksi

by Editor
25 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Kabupaten Gorontalo...

Rotasi Kejaksaan di Tengah Penyidikan Korupsi: Ujian Penegakan Hukum di KUHP Baru 2025

25 Feb 2026
Safari Ramadan di Pontodon Timur

Gelar Safari Ramadan, Pemkot Kotamobagu Ingatkan Puasa Momentum Bangun Disiplin dan Kepedulian Sosial

25 Feb 2026

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gusnar-Idah, Jeda Perenungan Membangun Gorontalo

25 Feb 2026

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

25 Feb 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

Rotasi Kejaksaan di Tengah Penyidikan Korupsi: Ujian Penegakan Hukum di KUHP Baru 2025

25 Feb 2026

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Kepala BPKP Sulut

25 Feb 2026
Safari Ramadan di Pontodon Timur

Gelar Safari Ramadan, Pemkot Kotamobagu Ingatkan Puasa Momentum Bangun Disiplin dan Kepedulian Sosial

25 Feb 2026

Penelitian Ungkap Kekayaan Tersembunyi Flora Meliaceae di Hungayono

25 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.