PROSESNEWS.ID – Sebanyak 500 ekor anjing di Kabupaten Bone Bolabgo telah menjalani vaksinasi rabies dan sejumlah orang menjadi korban gigitan anjing telah mendapat Vaksin Anti Rabies (VAR).
Vaksinasi ini dilakukan setelah pada Maret 2021 telah terjadi 3 kasus gigitan anjing gila di Desa Bube dan Desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
Penyakit anjing gila (Rabies) merupakan penyakit yang bersifat zoonosis, tidak bisa diobati dan selalu diikuti kematian baik pada manusia maupun hewan. Provinsi Gorontalo sampai saat ini masih endemik rabies.
Untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kasus gigitan anjing gila ini, Bidang Peternakan Dinas Pertanian menggelar kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Zoonosis Rabies Kantor Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, Rabu (7/4/2021).
KIE Zoonosis Rabies ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Bone Bolango
“Jumlah peserta 50 orang yang berasal dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bone Bolango dan masyarakat Desa Boludawa, Bubeya, Bube dan Desa Tingkohubu,” kata Rini Widiastuti, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan ini sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat. Narsumber ini berasal dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bone Bolango dan Dinas Kesehatan Kabupaen Bone Bolango.
“Acara ini bertujuan untuk menyosialisaskan kepada masyarakat tentang zoonosis Rabies, upaya pencegahan, penyebaran dan pengendaliannya, melalui materi ajaran, pre dan post test, penayangan materi audio visual, serta penyebaran media KIE lainnya melalui leaflet dan spanduk,” ujar Rini Widiastuti.