Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Diperiksa Bawaslu, Risjon Sunge : Ubah Dulu Tahapan Pilkada

Editor by Editor
18 Feb 2020 16:03
in Politik

PROSESNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, mengundang salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo Risjon Sunge, terkait permintaan klarifikasi atas kehadirannya dalam penyampaian Visi dan Misi di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, mengatakan jika kehadiran Risjon Sunge di Bawaslu, hanya sebatas menghadiri undangan permintaan klarifikasi, dari Bawaslu. Dimana Risjon, hadir menyampaikan Visi dan Misi pada Partai Golkar.

“Kami mengundang pak Risjon Sunge, untuk dimintai klarifikasinya, terkait penyampaian Visi dan Misi. Karena berhubung beliau masih berstatus ASN, jadi kami undang untuk dimintai keterangannya. Hasil dari permintaan klarifikasi ini, akan kami diskusikan bersama dengan seluruh Anggota Bawaslu,” ujarnya. Selasa, (18/02/2020).

Sesuai dengan pantauan awak media ini, terlihat Risjon Sunge, tiba di Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada pukul 10.00 Wita dan langsung memasuki Ruang Gakumdu, untuk memenuhi permintaan klarifikasi. Dalam permintaan klarifikasi itu, Risjon Sunge sekitar 1 jam berada dalam ruangan pemeriksaan.

“Terkait undang saya hari ini untuk dimintai klarifikasi tentang kegiatan sosialisasi penyampaian Visi dan Misi di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo lalu,” ujarnya.

Dijelaskannya, kehadirannya di Kantor DPD II Golkar juga, hanya memenuhi undangan untuk menyampaikan Visi dan Misi, sebagai salah satu bakal calon dari Partai Golkar.

Sehingga, sangat rancu jika penyampaian Visi dan Misi, dianggap pelanggaran oleh Bawaslu. Meskipun, statusnya masih ASN. Karena, sangat jelas dalam aturan, jika seorang ASN, TNI dan Polri, harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai calon.

“Saat ini kan, belum ada penetapan calon. Bahkan tahapan penetapan calon masih jauh. Maka sangat tidak rasional, penyampaian Visi dan Misi dianggap melanggar,” bebernya.

Menurutnya, jika yang dilakukan itu merupakan satu pelanggaran Pemilu, ataupun melanggar aturan. Maka seharusnya, Bawaslu juga melakukan revisi aturan yang ada. Seperti, mengubah tahapan Pilkada.

Lebih lanjut kata Risjon, ubah dulu aturannya dan harus di pertegas. Misalnya, bagi Petahana, PNS, TNI dan Polri, jika ingin maju dalam Pilkada, harus mundur 6 bulan sebelum tahapan Pilkada. Dengan begitu, diastikan tidak ada yang dianggap melanggar.

“Nah, saat ini aturan itu ada atau tidak ? Jika itu tidak ada, maka apa yang saya lakukan bukanlah satu pelanggaran, melainkan satu kewajiban untuk menghadiri undangan permintaan penyampaian Visi dn Misi dari Partai Golkar,” bebernya. (Ryan)

Edior : Usman Anapia

Tags: Bawaslu KabupatenRisjon Sunge
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kabar Gembira, 317 Ribu Liter Minyak Goreng Segera tiba di Gorontalo

by Arfandi
20 Feb 2022
0

Kabar Gembira, 317 Ribu Liter Minyak Goreng Segera tiba di Gorontalo PROSESNEWS.ID - Sebanyak 317.070 liter minyak goreng rencananya akan...

Peringati Maulid Nabi, Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah

by Arfandi
20 Okt 2021
0

Peringati Maulid Nabi, Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah PROSESNEWS.ID - Memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar...

Gubernur Gorontalo Realisasikan Janjinya Bantu UMKM Torosiaje

by Arfandi
16 Okt 2021
0

Gubernur Gorontalo Realisasikan Janjinya Bantu UMKM Torosiaje PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie merealisasikan janjinya untuk membantu usaha mikro kecil...

Ikut Pilkada Kabupaten Gorontalo, Risjon Sunge Resmi Mendaftar di 5 Partai

by Editor
30 Nov 2019
0

PROSESNEWS.ID - Setalah mendaftar di beberapa Partai Politik, seperti Golkar, PAN dan Hanura. Kini Risjon Sunge, kembali mendaftarkan diri di...

Risjon Sunge bersama pendukungnya mendaftarkan diri sebgai calon Bupati di partai Golkar dan PAN Kabupaten Gorontalo

Maju Bupati Gorontalo, Risjon Sunge Mendaftar di Golkar dan PAN, Besok di Hanura

by Editor
25 Nov 2019
0

PROSESNEWS.ID - Rupanya Risjon Sunge membuktikan jika dia tak main-main ikut bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo. Meskipun...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.