PROSESNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, mengundang salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo Risjon Sunge, terkait permintaan klarifikasi atas kehadirannya dalam penyampaian Visi dan Misi di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, mengatakan jika kehadiran Risjon Sunge di Bawaslu, hanya sebatas menghadiri undangan permintaan klarifikasi, dari Bawaslu. Dimana Risjon, hadir menyampaikan Visi dan Misi pada Partai Golkar.
“Kami mengundang pak Risjon Sunge, untuk dimintai klarifikasinya, terkait penyampaian Visi dan Misi. Karena berhubung beliau masih berstatus ASN, jadi kami undang untuk dimintai keterangannya. Hasil dari permintaan klarifikasi ini, akan kami diskusikan bersama dengan seluruh Anggota Bawaslu,” ujarnya. Selasa, (18/02/2020).
Sesuai dengan pantauan awak media ini, terlihat Risjon Sunge, tiba di Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada pukul 10.00 Wita dan langsung memasuki Ruang Gakumdu, untuk memenuhi permintaan klarifikasi. Dalam permintaan klarifikasi itu, Risjon Sunge sekitar 1 jam berada dalam ruangan pemeriksaan.
“Terkait undang saya hari ini untuk dimintai klarifikasi tentang kegiatan sosialisasi penyampaian Visi dan Misi di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo lalu,” ujarnya.
Dijelaskannya, kehadirannya di Kantor DPD II Golkar juga, hanya memenuhi undangan untuk menyampaikan Visi dan Misi, sebagai salah satu bakal calon dari Partai Golkar.
Sehingga, sangat rancu jika penyampaian Visi dan Misi, dianggap pelanggaran oleh Bawaslu. Meskipun, statusnya masih ASN. Karena, sangat jelas dalam aturan, jika seorang ASN, TNI dan Polri, harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai calon.
“Saat ini kan, belum ada penetapan calon. Bahkan tahapan penetapan calon masih jauh. Maka sangat tidak rasional, penyampaian Visi dan Misi dianggap melanggar,” bebernya.
Menurutnya, jika yang dilakukan itu merupakan satu pelanggaran Pemilu, ataupun melanggar aturan. Maka seharusnya, Bawaslu juga melakukan revisi aturan yang ada. Seperti, mengubah tahapan Pilkada.
Lebih lanjut kata Risjon, ubah dulu aturannya dan harus di pertegas. Misalnya, bagi Petahana, PNS, TNI dan Polri, jika ingin maju dalam Pilkada, harus mundur 6 bulan sebelum tahapan Pilkada. Dengan begitu, diastikan tidak ada yang dianggap melanggar.
“Nah, saat ini aturan itu ada atau tidak ? Jika itu tidak ada, maka apa yang saya lakukan bukanlah satu pelanggaran, melainkan satu kewajiban untuk menghadiri undangan permintaan penyampaian Visi dn Misi dari Partai Golkar,” bebernya. (Ryan)