Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Dipicu Cemburu, Pria di Gorontalo Bacok Istrinya Sebanyak 16 Kali

Arfandi by Arfandi
30 Sep 2021 21:42
in Kriminal
Dipicu Cemburu, Pria di Gorontalo Bacok Istrinya Sebanyak 16 Kali

PROSESNEWS.ID – Hasil otopsi, korban pembunuhan seorang perempuan asal Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo terdapat 16 luka tusukan di sekujur tubuh. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/09/2021). 

Nauval mengatakan, dari 16 tusukan tersebut berada di bagian lengan 1, punggung 3 dan dada 12 tusukan. Menurutnya, motif pembunuhan dilakukan karena kecemburuan. 

“Tusukan pertama dibagian dada, dan setelah itu pelaku melanjutkan tusukannya di bagian punggung,” katanya. 

Berdasarkan penjelasan Nauval, kejadian bermula saat sang pelaku berinisial SU (38) ingin melakukan klarifikasi. Tetapi korban SA (28) terus mengelak, sehingga membuat suaminya emosi.

“Pelaku kemudian naik pitam dan mengambil sebilah pisau atau badik, spontan langsung menusuk istrinya di bagian dada tengah,” ungkapnya.

Nauval menambahkan, setelah itu korban mencoba berlari, tetapi akhirnya jatuh ke dalam selokan. Sehingga, tersangka kembali menusuk korban secara berkali-kali. 

“Setelah itu, Korban dirujuk ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto, sayangnya korban tak lagi bisa tertolong dan meninggal dunia,” katanya. 

“Saat ini pelaku telah diamankan bersama alat bukti, mulai dari pisau, baju, hasil otopsi, dan visum luar. Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP Pidana dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Reza Saad 

Tags: gorontaloPembunuhan GorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.