
PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Gorontalo bukan merupakan razia untuk melakukan penilangan.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan dokumen kendaraan akan langsung dikenai tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan.
Lukman memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak disertai penindakan berupa tilang. Petugas hanya memberikan teguran lisan dan edukasi kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Tidak ada penilangan dalam kegiatan tersebut. Petugas hanya memberikan teguran lisan dan edukasi kepada pengendara,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas aslinya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan modus penggunaan STNK milik kendaraan lain untuk membeli BBM bersubsidi. Praktik tersebut, antara lain, dilakukan dengan menggunakan STNK yang masa berlakunya telah habis.
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan bersangkutan.
Menurut Lukman, ketidaksesuaian antara dokumen dan identitas kendaraan menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk mengelabui petugas saat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Saat ini, pola pemeriksaan tersebut telah diterapkan di enam SPBU di Kota Gorontalo, yakni SPBU Sudirman, Bundaran Saronde, Agus Salim, Andalas, Raja Eyato, dan Tinaloga. Sementara itu, SPBU Talumolo disebut belum menerapkan pola pemeriksaan serupa.
Ditlantas Polda Gorontalo menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen registrasinya sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dengan demikian, pemeriksaan di SPBU tersebut tidak serta-merta berarti pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan akan langsung dikenai sanksi tilang.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan dokumen kendaraan yang sesuai dengan identitas dan nomor registrasi masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan milik pihak lain.


