
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo membahas mekanisme pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam rapat Daring bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Senin (19/10/2026). Pembahasan ini menjadi perhatian dalam persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, tersebut membahas kejelasan mekanisme penganggaran gaji PPPK paruh waktu, termasuk kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebutuhan pembiayaannya.
Dalam pertemuan itu, pihak DJPK Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pembayaran gaji PPPK telah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat perencanaan anggaran daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pemerintah daerah diminta mengantisipasi kebutuhan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu melalui perencanaan keuangan, termasuk dalam penyusunan APBD 2027.
Bagi Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, koordinasi dengan pemerintah pusat ini penting untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembebanan anggaran. Dengan demikian, kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat dipertimbangkan secara cermat dalam perencanaan keuangan daerah.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan APBD dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat. Kepastian mekanisme penganggaran diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan kebutuhan pembiayaan secara terukur.
Rapat itu turut diikuti anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, Sekretaris DPRD, serta pejabat eselon Sekretariat DPRD.






