
PROSESNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, yang dirangkaikan dengan kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja.
Sebanyak empat pegawai PPPK menerima SK pengangkatan dan akan segera mulai bertugas di lingkungan DPM-PTSP. Mereka diharapkan dapat bekerja dengan baik serta menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
“Iyaa, penambahan pegawai ini diharapkan mampu meningkatkan lagi pelayanan DPM-PTSP kepada masyarakat,” jelas Sultan Kalupe selaku Kepala Dinas.
Penambahan tenaga PPPK ini menjadi bagian dari komitmen DPM-PTSP Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat kinerja pelayanan kepada masyarakat.













