
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo resmi memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Badan Pendapatan Daerah. Paripurna tersebut berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada Rabu (03/09/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menegaskan pembentukan OPD baru sangat penting agar pengelolaan pendapatan daerah memiliki lembaga khusus yang lebih fokus.
“Alhamdulillah kita tadi telah memparipurnakan Ranperda tentang pembentukan OPD baru yaitu badan pendapatan yang kemarin yang sudah diatur dengan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat,” jelas Irwan.
Lebih lanjut, ia berharap kehadiran OPD baru tersebut dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo yang selama ini belum sepenuhnya dikelola secara optimal.
Politisi Golkar itu juga menambahkan, sebelumnya pengelolaan pendapatan masih berada di bawah Badan Keuangan, sehingga belum maksimal dalam pengelolaannya.
“Jadi memang benar-benar lebih fokus bagaimana menggali pendapatan-pendapatan asli daerah yang belum sempat dikelola oleh daerah secara baik, karena sebelumnya bidang pendapatan masih melekat di badan keuangan,” pungkasnya.














