
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan melalui rapat perdana bersama pihak eksekutif. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PT PLN (Persero).
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengatakan bahwa pada rapat awal tersebut pembahasan masih difokuskan pada ketentuan umum dalam Ranperda.
“Alhamdulillah rapat perdana bersama teman-teman eksekutif bisa terlaksana dan dihadiri lengkap, termasuk dari PLN. Pembahasan hari ini baru sampai pada ketentuan umum,” ujar Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut terdapat beberapa masukan dari Pansus, khususnya terkait penerangan jalan yang masih menggunakan bahan bakar biosolar.
Ia menilai definisi yang tercantum dalam Ranperda saat ini masih berfokus pada kategori kelistrikan dan belum mengakomodasi aspek energi terbarukan.
Karena itu, Darmawan ingin memastikan apakah istilah Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) termasuk dalam definisi yang bersifat tetap atau masih dapat disesuaikan.
“Kalau itu masuk dalam definisi maka tidak bisa diubah, kami hanya akan menambah satu angka dan satu ayat. Tetapi jika tidak termasuk definisi, maka kami akan melakukan perubahan pada pengertiannya,” jelasnya.
Darmawan berharap Ranperda tersebut nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas penerangan jalan, baik di tingkat kota maupun di lingkungan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih banyak lampu penerangan yang dipasang tanpa izin. Oleh karena itu, pihaknya mendorong keterlibatan pihak ketiga untuk turut berkontribusi dalam penyediaan penerangan jalan di Kota Gorontalo.
Ranperda yang tengah dibahas tersebut terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. Sebelum rapat bersama pihak eksekutif, Pansus II juga telah melakukan pembahasan internal untuk menghimpun berbagai masukan dan saran.
Namun, sebagian besar masukan tersebut belum disampaikan secara rinci karena pembahasan masih berada pada tahap ketentuan umum yang memuat definisi dasar.
Selain itu, Pansus II juga mempertanyakan nomenklatur atau judul Ranperda yang diusulkan, yakni “Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan”. Darmawan menyebutkan bahwa berdasarkan referensi dari Kota Malang, regulasi serupa hanya menggunakan istilah “Penyelenggaraan Penerangan Jalan” tanpa membedakan antara umum dan lingkungan.
“Kami ingin mengetahui apa yang menjadi dasar dan latar belakang penggunaan nomenklatur tersebut di Kota Gorontalo,” katanya.
Melalui pembahasan ini, Pansus II DPRD Kota Gorontalo berharap dapat menyamakan pemahaman dengan pihak eksekutif sebagai penginisiasi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.












