![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-03-at-20.42.02cwecwce-1024x531.jpeg)
PROSESNEWS.ID – Dalam rangka membahas usul perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD, jajaran Dewan Perwakilan mengadakan Rapat Paripurna ke-112 pada Senin (3/7/2023).
Rapat perubahan Tatib ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi kerja legislatif di tingkat provinsi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone menjelaskan bahwa tidak ada hal lain yang dibahas, melainkan hanya penyempurnaan atas Tatib yang telah ada sebelumnya.
Kris menyebut, perubahan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kerja DPRD dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kris Wartabone di hadapan sejumlah awak media usai rapat digelar.
“Kami hanya membahas terkait perubahan tata tertib yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dari 45 anggota DPRD provinsi Gorontalo, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik, tidak ada pembahasan lain selain itu,” ungkap Kris.
Kader parta PDIP itu itu, mengapresiasi partisipasi aktif anggota DPRD dalam membahas usulan perubahan ketiga ini, yang menunjukkan komitmen mereka terhadap perbaikan tata kelola legislatif.
Ia berharap, setelah perubahan tatib disahkan melalui Rapat Paripurna ke-112, diharapkan setiap anggota DPRD Provinsi Gorontalo akan mematuhi peraturan tersebut dan mengoptimalkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Gorontalo.
Reporter: Zulkarnaen