PROSESNEWS.ID – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian puluhan modem atau ONT Fiber Home milik PT. Telkom Akses.
Kedua pelaku tersebut, MK (29), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, dan BU (38), warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, bekerja sebagai cleaning service di PT. Telkom.
Kasat Reskrim Polresta Gorotalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah aksi pencurian yang terjadi pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024. Berdasarkan laporan dari PT. Telkom, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka utama, MK.
“Setelah melakukan interogasi, MK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama dengan BU. Modem-modem tersebut mereka jual dengan harga antara 145.000 hingga 150.000 per unit,” ungkap Kompol Leonardo.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan 43 unit modem atau ONT Fiber Home yang telah dijual oleh kedua pelaku. Saat ini, MK dan BU beserta barang bukti telah diamankan di Unit Jatanras untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Gorontalo, khususnya yang melibatkan karyawan perusahaan dalam melakukan kejahatan di tempat mereka bekerja.