PROSESNEWS.ID – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus. Membuat jajaran Kepolisian untuk menggenjot melakukan razia.
Kali ini, Polsek Tolangohula membongkar dua buah pabrik Cap Tikus di dua desa yang berada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Seperti Desa Bina Jaya dan Desa Tamalia. Sabtu, (20/7/2019).
Melalui oprasi cipta kondisi, Polsek Tolangohula yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Ishak Jusuf, bersama camat dan aparat desa. Berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua buah Drum Oli bekas dan berbagai macam alat kelengkapan untuk memproduksi miras.
Dalam sehari pabrik yang berlokasi di Desa Bina Jaya itu, bisa memproduksi Cap Tikus sebanyak 20 Liter, dengan kadar 15 Persen. Begitu juga dengan pabrik yang berada di Desa Tamalia, yang dibongkar dan diamankan fasilitasnya oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Gorontalo AKBP. Dafcoriza bersama Kasat Reskrim AKP Kukuh Islami, saat dikonfrimasi membenarkan perihal pembongkaran dua buah pabrik kecil pembuat Miras jenis cap tikus.
“Benar, dua buah pabrik kecil pembuat cap tikus, dibongkar di Kecamatan Tolangohula. Hal itu menyusul laporan masyarakat, terkait aktifitas pabrik pembuat miras di dua desa,” kata Dafcoriza.
Hal ini juga bertepatan dengan oprasi cipta kondisi, yang dilaksanakan Polres Gorontalo. Melalui oprasi ini, Polisi akan melakukan razia rutin untuk memberantas Miras, Judi dan lain sebagainya.
Kapolda Gorontalo kata Dafcoriza, memerintahkan seluruh jajarannya khsususnya Polres Gorontalo, untuk lebih intens melakukan razia, guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Jika miras tidak ada, maka potensi terjadinya kriminalitas itu akan kecil. (Hel)
Maaf min bukan tolinggula tapi tolangohula….
Terimakasih telah menghubungi kami. Redaksi prosesnews.id, sudah mengedit kembali. Mohon maaf sebelumnya, atas kesalahan penulisan