PROSESNEWS.ID – Dua bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo menyerahkan hasil perbaikan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon (Balon) perseorangan di KPU Boalemo pada Jumat (7/6/2024). Kedua pasangan tersebut adalah Burhanudin Pulubuhu-Rivendy Luawo dan Wahyudin Lihawa-Riko H Djaini.
Dokumen perbaikan diterima langsung oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, yang didampingi oleh Anggota KPU Meks Lagibu, Yulius Steven Silingade, Sebriani Selvi Biya, dan Sekretaris KPU Boalemo Ismet Padja serta perwakilan dari Bawaslu. Penyerahan ini berlangsung di RPP Mohuyula KPU Boalemo.
Yuyun S. Antu menyebutkan, sesuai dengan ketentuan aturan perbaikan dukungan calon perseorangan, dokumen yang diserahkan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Perbaikan dukungan calon perseorangan yang diserahkan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dan tahapan faktual,” ujar Yuyun.
Divisi Teknis KPU Boalemo, Meks Lagibu menjelaskan, sesuai dengan surat KPU RI nomor 815/pl.02.7-sd/05/2024, perbaikan syarat dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan berakhir pada tanggal 7 Juni 2024.
“Tepat di akhir batas waktu yang ditentukan, kedua bakal pasangan perseorangan kembali mengajukan perbaikan syarat dukungan ke KPU Boalemo. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi administrasi yang dimulai pada 8 Juni hingga 18 Juni 2024,” jelas Meks Lagibu.
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada para calon benar-benar valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo dapat berjalan dengan lancar dan transparan.