Gorontalo

Dua Tahun Ecerkan Cap Tikus, Warga Kota Selatan Ditetapkan Tersangka

PROSESNEWS.ID – Setelah melewati serangkaian penyidikan pasca diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota, seorang pria berinisial MI (54), warga Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, karena merupakan pengedar minuman keras jenis Cap Tikus, di wilayah Kota Gorontalo.

Penangkapan terhadap MI ini, bermula dari laporan warga, tentang maraknya peredaran miras jenis cap tikus di Wilayah Kota Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, dari penangkapan terhadap MI, pihakanya turut mengamankan dua ratus lima puluh liter miras Cap Tikus, yang rencananya akan di segera di pasarkan.

“Untuk barang bukti, keseluruhannya ada 250 Liter. Dimana, awalnya ada laporan warga tentang kegiatan penjualan miras. Setelah dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, mengarah ke MI di wilayah Kota Selatan,” kata Kombespol Ade Permana.

“Dalam pengembangan itu, tim mendapati ada 10 karung yang berisikan miras. Dimasing-masing karung, terdapat plastik besar berisi cairan putih yang diduga Cap Tikus, dengan bobot 25 Liter Per Plastiknya. Kemudian kami sita, dan kami uji Laboratorium, yang hasilnya adalah miras Cap Tikus,” tambah Ade.

Dijelaskannya pula, dari hasil penyidikan Petugas, MI telah menggeluti penjualan miras ini sejak dua tahun lalu. Dimana, dalam satu kemasan berukuran 250 Liter, pelaku dapat meraup untung hingga Rp. 200.000.

“Untuk barang bukti, pelaku memesannya dari wilayah Sulawesi Utara,” lanjut Ade

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara. (Jun)

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

3 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

8 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago