PROSESNEWS.ID – Setelah melewati serangkaian penyidikan pasca diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota, seorang pria berinisial MI (54), warga Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, karena merupakan pengedar minuman keras jenis Cap Tikus, di wilayah Kota Gorontalo.
Penangkapan terhadap MI ini, bermula dari laporan warga, tentang maraknya peredaran miras jenis cap tikus di Wilayah Kota Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, dari penangkapan terhadap MI, pihakanya turut mengamankan dua ratus lima puluh liter miras Cap Tikus, yang rencananya akan di segera di pasarkan.
“Untuk barang bukti, keseluruhannya ada 250 Liter. Dimana, awalnya ada laporan warga tentang kegiatan penjualan miras. Setelah dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, mengarah ke MI di wilayah Kota Selatan,” kata Kombespol Ade Permana.
“Dalam pengembangan itu, tim mendapati ada 10 karung yang berisikan miras. Dimasing-masing karung, terdapat plastik besar berisi cairan putih yang diduga Cap Tikus, dengan bobot 25 Liter Per Plastiknya. Kemudian kami sita, dan kami uji Laboratorium, yang hasilnya adalah miras Cap Tikus,” tambah Ade.
Dijelaskannya pula, dari hasil penyidikan Petugas, MI telah menggeluti penjualan miras ini sejak dua tahun lalu. Dimana, dalam satu kemasan berukuran 250 Liter, pelaku dapat meraup untung hingga Rp. 200.000.
“Untuk barang bukti, pelaku memesannya dari wilayah Sulawesi Utara,” lanjut Ade
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara. (Jun)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…