PROSESNEWS.ID – Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo bungkam atas kejadian dugaan Malpraktik yang dilakukan pihak RS swasta itu.
Pasalnya, menurut keterangan suami korban YH, setelah kejadian itu dokter yang bersangkutan tidak lagi ada komunikasi dengan pihak keluarga.
Sehingganya, YH bertindak untuk mengambil jalur hukum, agar peristiwa ini bisa segera diusut tuntas.
“Kami juga sudah membuat surat untuk menuju ke kuasa hukum agar bisa proses lebih lanjut,” ungkap YH saat melakukan konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
YH juga telah berkoordinasi dengan pengacara dan akan ke tempat praktek Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Gorontalo. Agar, kejadian bisa diketahui oleh pihak-pihak terkait.
“Jadi, hari ini saya bersama pengacara akan datang ke Ketua IDI untuk mengantarkan bukti dugaan malpraktik,” terang YH.
Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum Yakop Mahmud, mencatat ada 4 hal yang dapat menguatkan dugaan Malpraktik tersebut secara kasat mata.
“Yang pertama, setelah diketahui ada usus yang bocor, kenapa tidak dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit Multazam,” ungkap Yakop kepada awak media.
Lanjut Yakop, kedua pada saat kondisi pasien luka menganga, malah disuruh keluar dari rumah sakit dan hanya memperbanyak berdoa saja. Hal itu seharusnya tidak bisa dilakukan secara peraturan perundangan.
“Ketiga, pada saat keluarga pasien merengek-rengek meminta untuk dirujuk ke rumah sakit, dokter tidak mau mengeluarkan surat rujukan,” terang Yakop pada konferensi pers.
Hal yang terakhir, orang keluar rumah sakit pasti selalu bawa resep obat-obatan. Tapi, berbeda dengan kasus tersebut pasien pulang tidak bawa obat sebutir pun.
“Paling tidak setelah dirawat intensif, dilakukan rawat jalan jadi setiap berapa hari lagi berapa hari lagi ini tidak ada malah dianjurkan di rumah saja
Yakop menyampaikan, ia bersama pihak keluarga akan datang ke tempat praktek Ketua IDI, untuk mengantarkan bukti Malpraktek tersebut. Setelah itu, akan dilanjutkan ke Polda.
“Jadi, setelah melaporkan ke Ketua IDI, dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan ke Polda Gorontalo melalui jalur pidana dan perdata, bahkan sampai pada pencopotan status dokter,” tutupnya.
Direktur RS Multazam Bungkam
Disamping itu, Direktur RS Multazam saat di konfirmasi, belum bisa menerima wartawan dengan alasan masih mengikuti rapat.
“Pak Direktur sama asisten masih meeting, jadi belum bisa ketemu” ujar salah satu Satpam RS Multazam dengan singkat.
Sebelumnya, YH bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau berukuran sebesar kepala bayi.
Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut.
Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya adalah dokter TB. Ia merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.
Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.
Selang beberapa hari kemudian, Korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jum’at 15 Oktober 2021.
Reporter : Reza Saad