PROSESNEWS.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan pungli terhadap masyarakatnya sendiri.
Hal tersebut terungkap saat puluhan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat melakukan gugatan melalui aksi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (06/05/2024).
Diketahui, oknum tersebut menjabat sebagai Kades di Desa Polohungo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Adapun tuntutan dari massa aksi adalah meminta Kades tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli biaya pindah penduduk yang membayar administrasi sebesar, Rp250.000.
“Kami berharap kepada DPRD untuk segera memanggil yang bersangkutan kemudian juga menghadirkan inspektorat,” kata Ais sebagai koordinator lapangan.
Menurut Ais, aturan terkait pindah penduduk seharusnya tidak memerlukan pungutan biaya, karena hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang sudah diatur secara jelas.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan pemungutan pajak jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa dalam aturan, transaksi jual beli tanah dengan nilai di atas 60 juta seharusnya tidak dikenakan pajak.
“Kita tahu bersama, jual beli tanah di atas 60 juta itu bebas pajak,” tambahnya.
Bersamaan dengan itu, massa meminta agar oknum Kades tersebut dipecat dari jabatannya, karena dinilai telah melakukan pelanggaran yang cukup fatal.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Syarifudin Bano, berjanji akan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, bersamaan dengan pihak inspektorat, sebagaiman permintaan dari massa.
“Insya Allah pekan depan kita akan undang yang bersangkutan, inspektorat, pemdes, dan juga camat,” pungkasnya Syafrudin.
Reporter: Pian N Peda