PROSESNEWS.ID – Kapolsek Kota Barat, Ipda Andi Wiranata Tamba, menepis adanya isu dugaan penganiayaan terkait masalah hutang-piutang, yang tengah diselesaikan di ruangan penyidik Satreskrim Polsek Kota Barat, antara Terlapor SS dan pelapor ME dan MA, yang terjadi pada hari Kamis (24/02) pukul 21:00 Wita.
Kapolsek Kota Barat menjelaskan, Kejadian bermula saat SS di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polsek Kota Barat, terkait masalah piutang pada kamis siang hingga malam hari.
“Saat pemeriksaan berlangsung, ME dan MA ingin bertemu dengan SS. Namun penyedik belum mengijinkan untuk bertemu. Tiba saat dilakukan konfrontir terjadi adu argumen terkait besaran pinjaman dan uang yang telah disetorkan pelaku kepara korban, baik ME dan MA,” terang Ipda Andi Wiranata Tamba.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, dalam konfrontir tersebut, ME dan MA mendesak pelaku untuk segera melakukan pelunasan hutangnya. Merasa terdesak, pelaku memvideokan aksi adu argumen tersebut, dan diupload ke jejaraing sosial Facebook, dengan Caption tidakan penganiayaan.
“Jadi tida benar ada aksi penganiayaan. Yang terjadi pada saat itu hanya adu mulut. Karena merasa didesak untuk membayar hutangnya, pelaku coba memvideo kejadian tersebut dan menguploadnya ke Facebook,” tambah Andi.
Sementara itu, dari data yang diperoleh di lapangan, adu mulut pecah lantaran pengakuan pelaku yang telah menyetorkan dana sebesar 12 juta ke korban, namun dibantah korban dengan jumlah setoran yang hanya berkisar 4 juta Rupiah.
“Saat di konfrontir, pelaku mengaku sudah menyetorkan dana sebesar 12 Juta. Tapi korban mengaku hanya 4 Juta yang disetor pelaku. Disitulah baru terjadi adu mulut, tapi bukan penganiayaan seperti yang beredar di Facebook,” tutup Ipda Andi Wiranata Tamba. (Jun)