PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi, diduga menjual aset desa berupa mesin perontok jagung kepada masyarakat. Dugaan ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim Prosesnews.id pada Rabu (15/01/2024).
Warga tersebut mengungkapkan, pada tahun 2022, desa menerima enam unit mesin perontok jagung untuk masyarakat. Namun, kini sebagian mesin tersebut diduga telah dijual kepada warga setempat.
“Dari 6 unit, itu ada dua yang sudah kita dapatkan dijual ke masyarakat Desa Motilango itu sendiri, dan empat lainnya kita tidak tahu kalau dijual di mana,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah bertemu langsung dengan pembeli mesin perontok tersebut, yang membenarkan mesin tersebut telah dibelinya seharga Rp12.000.000 secara mencicil dan kini telah lunas.
“Saya sendiri, Pak, yang ketemu dengan pembelinya itu, dan dia masyarakat Motilango. Katanya beliau membeli dengan dicicil dan sekarang sudah lunas, tetapi Kades tidak mau menandatangani note pembelian itu,” tambahnya.
Sementara itu, Noldianto Hongi membantah tudingan tersebut. Saat dimintai keterangan, ia menegaskan, mesin perontok tersebut bukan lagi aset desa karena sudah menjadi hak miliknya.
“Karena saya sudah ada hasil BAP dari Inspektorat, dan saya sudah melakukan setoran dari TGR tersebut,” jelas Noldianto.
Ia menambahkan, uang dari penjualan mesin perontok tersebut akan dikembalikan ke kas desa secara keseluruhan, sehingga ia menganggap tidak ada lagi kaitan mesin tersebut dengan aset desa.
“Jadi bukan saya tidak mau menandatangani kuitansi pembelian itu, karena itu sudah bukan aset desa, tapi sudah milik pribadi,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat mengusut tuntas dugaan penjualan aset desa ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Reporter: Pian N. Peda