
PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Oin Kadir, diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPD Desa Prima, Saipul Hursan, kepada tim Prosesnews.id.
Saipul mengungkapkan bahwa BLT tahap empat baru disalurkan pada bulan Juli, sementara anggarannya telah ditarik sejak April.
“Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.
Karena ketidakhadiran Kepala Desa dalam proses mediasi, Camat Asparaga kemudian memberikan rekomendasi agar BPD melapor ke Inspektorat. Meski demikian, BPD memilih menyampaikan laporan langsung kepada Bupati Gorontalo agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun melakukan pemeriksaan.
Saipul menambahkan bahwa saat pemeriksaan, terdapat kejanggalan dalam keterangan Kepala Desa.
“Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, saat tim Prosesnews.id berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Oin Kadir melalui pesan WhatsApp, balasan justru dikirimkan oleh istrinya.
“Paitua msih di mesjid pak, ini saya depe maitua,” demikian balasan yang diterima pada (14/11/2025) pukul 11.26 Wita.
Tak lama kemudian, istrinya kembali mengirimkan pesan susulan.
“Oh nanti saya mo sampaikan pak,” tulisnya pada pukul 13.31 Wita.
Tim kembali menghubungi Kepala Desa pada pukul 17.54 Wita, namun pesan tersebut tidak dibalas meski berstatus centang dua. Upaya lanjutan dilakukan keesokan harinya, (15/11/2025) pukul 07.26 Wita, dengan permintaan wawancara via telepon WhatsApp. Pesan tersebut kembali tidak mendapatkan respons.
Bendahara Desa Prima, Isnawati, juga tidak memberikan keterangan meski telah dihubungi tim sejak (14/11/2025). Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan berstatus centang dua tanpa balasan.
Sampai dengan diterbitkannya berita ini, tim Prosesnews.id masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala Desa dan Bendahara Desa mengenai dugaan penyelewengan tersebut.














