PROSESNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada total lebih Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) bermasalah.
Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 kementerian/lembaga.
Satu di antaranya adalah lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hasil pemeriksaan berupa temuan dan permasalahan serta rekomendasi perbaikan juga dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 dan telah diterbitkan BPK pada Maret 2021 serta diunggah di laman resmi BPK.
Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).
BPK menemukan dua permasalahan SPI di Kemenkominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur pada Kemenkominfo mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
“Lain-lain kelemahan SPI terjadi, Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut. Jumlah permasalahan: 3,” tulis BPK dalam dokumen IHPS seperti melansir koran sindo.
Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.
Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp98,20 miliar.
Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar.
“Pada Kemenkominfo, 5 permasalahan, nilai total lebih Rp105,855 miliar,” tegas BPK.
BPK melanjutkan, kategori lain-lain berupa 24 permasalahan ketidakpatuhan dan temuan 3E.
Untuk permasalahan ini, BPK mencantumkan, Kemenkominfo telah melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar tapi sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan, serta ada permasalahan lainnya sebesar Rp3,52 miliar.
“Pada Kemenkominfo, 24 permasalahan, nilai total lebih Rp20,622 miliar,” ungkap BPK.
Jika anggaran proyek-proyek di atas yang bermasalah dijumlah, totalnya adalah lebih Rp126,477 miliar.
BPK menggariskan, ada lima rekomendasi perbaikan yang diberikan kepada pejabat 14 kementerian/lembaga, termasuk Kemenkominfo agar dijalankan.
Satu, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat yang kurang cermat menyusun perencanaan dan lalai melaksanakan tugasnya.
Dua, menyusun dan menetapkan prosedur/kebijakan/mekanisme yang diperlukan. Tiga, menginstruksikan satuan kerja (satker) terkait agar segera memanfaatkan aset yang telah dibangun/diadakan sesuai maksud dan tujuan pengadaan alat tersebut.
Empat, memerintahkan PPK kegiatan untuk menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan yang terjadi.
Lima, meminta rekanan pengadaan barang/jasa untuk segera menyerahkan barang hasil pengadaan.
Artikel ini Tayang pada Law-Justice.co dengan Judul Temuan BPK: Anggaran Proyek Rp126,477 Miliar Kemkominfo Bermasalah!