PROSESNEWS.ID – Usai mengikuti apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman kantor Walikota Blitar, Satgas Covid-19 Kota Blitar langsung menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19.
Operasi yang berlangsung di di seputaran Taman Pecut, Jalan Merdeka, Kota Blitar itu, melibatkan kurang lebih 50 personil Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan (nakes), Rabu, (13/01/2021).
Kata pejabat pengganti sementara (Pgs) Dandim 0808/Blitar Letkol Arm M. Muslikh, selain melakukan Operasi Yustisi, anggota Kodim 0808/Blitar bersama Tim Gabungan juga melaksanakan patroli keliling Kota, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Meski kota Blitar berada di zona aman dan tidak termasuk dalam 11 kabupaten/kota sesuai Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Timur (Jatim), akan tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tetap memberlakukan PPKM,” ujar Muslihk disela-sela kegiatanya.
Lanjut Muslikh, dalam opersasi tersebut petugas gabungan menghentikan beberapa pengendara kendaraan bermotor, baik pengendara roda 4 maupun pengendara roda 2, yang tidak disiplin memakai masker.
“Kemudian, bagi yang kedapatan melanggar, diberi sanksi teguran lisan dan teguran tertulis untuk catatan jika melanggar lagi,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Sasmito