PROSESNEWS.ID – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Gorontalo, upaya yang dilakukan Pemerintah saat ini adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal ini termaktub dalam Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.
Lahirnya Pergub ini, tentunya sebelum penerapannya, mulai disosialisasikan pada masyarakat Gorontalo. Dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota juga melakukan sosialisasi PSBB.
Termasuk sosialisasi PSBB ini dilakukan oleh anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Az Salilama. Tapi uniknya, dalam aksi sosialisasi PSBB yang dilakukan Fikram, dirinya malah menggunakan Bentor (Becak Motor) turun ke jalan.
Dalam keterangannya, Fikram Az Salilama menuturkan, dalam pantauannya dibeberapa titik lokasi, masyarakat Kota Gorontalo sudah bisa mematuhi Pergub tersebut, terutama para pengendara kendaraan roda dua, terlihat sudah mematuhi aturan PSBB tersebut.
Lanjutnya, ia berharap masyarakat agar bersama–sama membantu pemerintah daerah, yang saat ini sementara berjuang, untuk memutus penyebaran virus covid-19 di Gorontalo.
“Saya berharap semua kita, bahu-membahu membantu pemerintah dalam melawan pandemi virus Corona,” harapnya. (Adv)