Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Gorontalo, upaya yang dilakukan Pemerintah saat ini adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal ini termaktub dalam Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.
Sosialisasikan PSBB Fikram Naik Benntor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
