PROSESNEWS.ID – Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Desember 2020. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Terkait dengan di deklarasikan Front Persatuan Islam, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, tidak ada halangan eks pengurus dan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Islam.
Ia mengungkapkan, secara hukum tidak ada halangan bagi eks FPI mendirikan atau bergabung dengan wadah baru. Dijelaskannya, terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut.
“Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan serta atribut FPI hanya berlaku bagi Front Pembela Islam. SKB ini tidak berlaku bagi FPI dengan nama baru,” ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2020).
Terangnya, SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tersebut hanya terkait dengan FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam.
“Dan karenanya tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain atau berbeda meski singkatannya disamakan,” ujar Arsul.
Paparnya, orang-orang bekas FPI tidak kehilangan hak konstitusional dan hak hukum untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada undang-undang atau putusan pengadilan yang melarang.
“Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat, karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarangnya,” pungkasnya. (PR)