Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Opini

Gaji Guru Ngaji & Imam Desa Terancam Hangus! Regulasi MENKEU RI Bikin Kepala Desa se-Gorontalo Menjerit

Editor by Editor
2 Des 2025 21:18
in Opini
(Dok. Kumparan.com)

Penulis: Sandri Mooduto

​PROSESNEWS.ID – Suasana di balai-balai desa se-Gorontalo kini tak lagi tenang. Bukan karena bencana alam, melainkan karena secarik regulasi yang turun dari Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa sukses membuat para kepala desa pusing tujuh keliling.

​Di balik gedung-gedung pemerintahan desa, ada napas yang tersengal. Regulasi ini bukan sekadar kertas, melainkan tembok tebal yang menahan hak-hak ribuan pelayan masyarakat di akar rumput.

​Menelan Pil Pahit dari Menteri Keuangan

​Bagi pemerintah pusat, PMK No. 81 adalah terobosan jenius. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutnya sebagai “pemaksaan positif”. Tujuannya mulia: agar desa tak lagi manja, agar ekonomi desa berdikari, dan uang negara tidak hanya numpang lewat di proyek fisik jangka pendek.

​Namun, di lapangan, regulasi ini bagaikan dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi, ia memaksa desa untuk “naik kelas” secara ekonomi. Di sisi lain, regulasi mencekik leher birokrasi desa yang belum siap.

​Dampaknya fatal. Dana Desa Tahap II yang dinanti-nanti kini tertahan. Akibatnya, jeritan pilu terdengar dari mereka yang paling berjasa namun kerap terlupakan: guru PAUD, guru ngaji, imam masjid desa, hingga kader posyandu. Sudah berbulan-bulan mereka bekerja tanpa upah, hanya karena dana desa terkunci oleh syarat birokrasi baru yang rumit.

​Syarat Rumit dari Menteri : Koperasi Merah Putih atau Gigit Jari

​Apa yang membuat dana itu macet? Jawabannya adalah obsesi baru pemerintah pusat: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

​Tak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana laporan penyerapan dana sudah cukup untuk mencairkan termin berikutnya, kali ini aturan main berubah total. Purbaya menetapkan syarat mutlak: Dana Tahap II (sebesar 40%) tidak akan cair sepeser pun jika desa belum memiliki Akta Pendirian Koperasi Merah Putih atau minimal bukti pengurusannya di notaris.

​Ini bukan sekadar himbauan. Kepala desa dipaksa menandatangani komitmen “proyek”—menyuntikkan modal ke koperasi tersebut dari APBDes. Uang desa kini tak boleh hanya habis dibagi-bagi, tapi harus diputar dalam institusi ekonomi baru ini. Tujuannya spesifik: mendukung rantai pasok program nasional Makan Bergizi Gratis.

​Tanggal Menjerat: 17 September 2025

​Para kepala desa kini berpacu dengan waktu di bawah bayang-bayang sanksi yang mengerikan. Pemerintah menetapkan tanggal 17 September 2025 sebagai garis akhir. Sebuah deadline “menjerat”.

​Jika pada tanggal tersebut syarat pendirian koperasi belum lengkap, maka tamatlah riwayat Dana Desa Tahap II. Berbeda dengan aturan lama yang hanya menunda, regulasi Purbaya ini buat kepala desa pusing tujuh keliling: dana akan dibatalkan dan ditarik kembali ke pusat untuk dialihkan ke program nasional lain.

Akan tetapi, dalam aksi Senin 1/1/2025 yang di hadiri kepala Desa se-Gorontalo. Beberapa statement dari Kades Kaidundu Barat dan Kades Tolotio menegaskan bahwa semua data-data yang diminta oleh pusat sudah rampung.

“Harusnya kami menuntut Dana Tahap II segera dicairkan. Karena kami sudah menyelesaikan semua data-data yang diminta oleh pusat. Bahkan kami sementara membangun bangunan Koperasi Merah putih.” Jelas Hendra Koniyo selaku koordinator lapangan aksi siang tadi di kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Efek dari regulasi PMK No 81 ​Kini, nasib dapur para guru ngaji dan kader posyandu di Gorontalo—dan mungkin di seluruh pelosok desa Indonesia—bergantung pada seberapa cepat kepala desa mereka bisa berlari mengurus akta notaris. Sebuah pertaruhan birokrasi di atas perut rakyat kecil.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, mengapresiasi langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang para waria tampil...

PMK 81 Disebut Jadi Beban Baru, Kades Kaidundu Barat Soroti Minimnya PAD Desa

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo mendapat apresiasi...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

PMK 81 Disebut Jadi Beban Baru, Kades Kaidundu Barat Soroti Minimnya PAD Desa

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.