PROSESNEWS.ID – Anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), bakal dipangkas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin, menjelaskan, pemangkasan tersebut, seiring adanya refocusing anggaram sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 Tahun 2021.
“Gorut kurang lebih Rp 12,4 miliar,” bebernya, usai memimpin rapat pembahasan PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Tahun 2021, dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus (Refocusing), di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut. Jum’at, (19/02/2021).
Disepakati dalam rapat tersebutt, kata Ridwan, untuk memenuhi kewajiban refocusing ini, akan diperhitungkan dari anggaran Perdis masing-masing OPD, dengan ketetapan 50%.
“Apakah OPD ambil dianggaran perjalanan dinas dan makan minum, atau mungkin kegiatan lain, teknisnya kami serahkan,” sebutnya.
Lebih jauh, dijelaskannya pula, bahwa pembiayaan juga akan dilakukan pada beberapa kegiatan lain. Misalnya, vaksin kurang lebih Rp 17,5 miliar, biaya operasional petugas BPBD Rp 2 miliar dan sosial Rp 1 miliar.
“Jumlahnya kurang lebih Rp 33 miliar, sosial itu untuk bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu,” ungkap Sekda.
Kata Ridwan, saat ini banyak pos anggaran yang diharapkan dapat memenuhi, diantaranya tender yang sekarang sedang berlangsung.
“Diharapkan mungkin ada SHT dan lain sebagainya, SHT ini salah satu sumber disamping sumber-sumber lain yang nanti akan dibicarakan secara bersama-sama dengan tim anggaran,” pungkasnya. (Ads)