Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo “Rumahkan” ASN Pemprov 18-19 Agustus 2020

Usman Anapia by Usman Anapia
17 Agu 2020 15:39
in Pemprov Gorontalo
Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada kluster perkantoran.

PROSESNEWSID – Guna mencegah penularan Covid-19 kluster perkantoran. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie “merumahkan” Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo mulai 18 Agustus hingga 19 Agustus 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Pimpinan OPD membuat surat penugasan kolektif secara tertulis kepada pegawai dilingkungannya masing-masing dan memantau secara berjenjang pelaksanaan tugas/aktifitas pegawai dilingkungannya pada waktu-waktu tertentu dengan memanfaatkan teknologi informasi,” bunyi poin satu pada surat tersebut.

Setiap pegawai diwajibkan untuk melakukan absensi sesuai jam kerja yang berlaku. Absensi dilakukan melalui swafoto/foto selfie dengan pakaian yang sopan dan dikirim ke pengelola kepegawaian masing-masing OPD.

Pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan kepada atasan hasil pelaksanaan tugas kedinasan secara berkala dengan memanfaatkan teknologi informasi. Termasuk didalamnya berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja.

“Dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan maka pegawai yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya, dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” isi poin selanjutnya.

Sementara untuk pelaksanaan rapat dan atau pertemuan dapat dilakukan secara daring. Namun jika dibutuhkan hadir secara fisik, maka wajib mengikuti protokol kesehatan.

Surat edaran ini tidak berlaku bagi pegawai tertentu pada OPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diantaranya, RS Ainun, UPT Badan/Dinas yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo, serta BPBD Provinsi Gorontalo. (Ads)

Tags: Dirumahkan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Dinilai Tak Maksimal dan Absen di Pembukaan MTQ, Camat Tibawa Terancam Dinonaktifkan

by Editor
5 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sofyan Puhi menyatakan akan menonaktifkan Camat Tibawa, Azis Pakaya, setelah yang bersangkutan tidak menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an...

Setelah Absen di 2024, PPP Siap Comeback di Pilwako 2029

6 Apr 2026

Status Oknum Polisi Penganiaya Nakes, Humas Polda: Masih Aktif Dong

3 Mei 2024
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) saat memberikan arahan kepada para pejabat Dinas PUPR dan Biro Pengadaan di Aula Rujab, Selasa (26/1/2021). Gubernur meminta agar lelang pekerjaan dapat dikebut awal tahun sehingga pekerjaan bisa segera dilakukan. (Foto: Salman).

Gubernur Gorontalo: ASN Wajib Membawa 2 Orang Lansia Untuk Divaksin

18 Mei 2021

Tembus Top 30 Dunia, Tiga Mahasiswi UNG Lolos ke Final IBC Vietnam

8 Apr 2026

Puan Maharani Tolak Interupsi Fraksi PKS di Paripurna Pengesahan Calon Panglima TNI

9 Nov 2021

TERBARU

Pulubala Dipacu Jadi Motor Ekonomi Baru Lewat Suntikan APBN Rp4,4 Miliar

9 Apr 2026

Riset Multikultural Dosen UNG Masuk Jurnal Internasional Q2

8 Apr 2026

UNG Bedah Data SDM dan Lingkungan untuk Maturity 2026

8 Apr 2026

UNG Kirim Tim Psikologi ke Final International Youth Summit

8 Apr 2026

Dari Kampus ke Desa, 292 Mahasiswa UNG Jalankan Misi Pengabdian

8 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.