PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Masuk Provinsi Gorontalo di masa pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan surat edaran Ketua Satuan Tugas Nasional Covid-19, nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran gubernur ini dibahas secara bersama-sama dengan Forkopimda Gorontalo, pada rapat Forkopimda diperluas secara daring, Senin (5/7/2021).
“Rapat ini saya minta masukan dari teman-teman semua khususnya Forkopimda, untuk melahirkan satu surat edaran dari gubernur dan tentunya tidak melanggar SE dari pusat.
Tetapi saya minta SE yang keluar hari ini harus kita pahami semua dan kita laksanakan, bukan sekedar membuat surat, sekedar membuat aturan, sekedar membuat himbauan, tetapi harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengingat virus corona ini sudah banyak varian baru,” kata Rusli
Rusli menggambarkan surat edaran yang dikeluarkan nanti akan memuat aturan tentang pelaku perjalanan keluar-masuk di Provinsi Gorontalo.
Terlebih saat ini, Jawa dan Bali sedang diberlakukan PPKM darurat yang artinya ada kemungkinan orang-orang Gorontalo yang ada di sana, bisa saja kembali ke Gorontalo dan yang ditakuti membawah virus corona.
“Saya coba dulu kalau kita ingin menutup bandara, aturannya bukan langsung dari pak gubernur tetapi kita harus ke Kementrian Perhubungan. Saya menegaskan mulai sekarang ASN dan PTT dilingkup Pemprov Gorontalo sampai tanggal 20 juli nanti jangan ada yang keluar daerah. Untuk aturan di bandara kita perketat saja, bagaimana teman-teman forkopimda??,” tambahnya.
Beradasarkan kesimpulan rapat, ada delapan aturan yang akan tertuang dalam SE gubernur. Yang intinya pelaku perjalanan udara dan laut wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menunjukan kartu vaksin pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, jika pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang belum/tidak di vaksin dengan alasan medis, maka wajib membawah surat ketarangan dari dokter spesialis, dan tetap menunjukan surat keterangan hasil negative test RT-PCR.
“Untuk itu kenapa saya katakan vaksinasi ini sangat penting, karena segala sesuatunya harus menunjukan surat keterangan vaksinasi. Saya salut dengan langkah pak Kapolda, pak Danrem di semua polsek, semua kodim, dilaksanakan vaksinasi. Harusnya di kantor-kantor camat atau kantor desa juga demikian,” tegasnya.
Untuk selanjutnya surat edaran ini akan diterbitkan setelah menerima masukan dari forkopimda. Dalam SE juga akan disebutkan, jika terdapat pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.