PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Pohuwato pada Kamis (31/8/24) malam.
Menurut Firman, masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA, hanya mencatatkan satu pasangan calon saja yang mendaftar.
“Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU Pohuwato akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan,” jelasnya.
Firman menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain untuk memastikan bahwa masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.
Saat ini, ada sekitar 8 partai politik yang masih memiliki akumulasi suara sah yang memenuhi atau melebihi batas minimal yang ditetapkan, yaitu 9.575 suara.
KPU Pohuwato juga akan menggelar rapat pleno untuk menunda tahapan pemilihan guna membuka kembali pendaftaran.
Proses ini akan meliputi sosialisasi dan pengumuman terkait perpanjangan pendaftaran, yang direncanakan berlangsung selama tiga hari.
Firman menambahkan, KPU Pohuwato akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum RI terkait perpanjangan ini.
“Kami masih menunggu konfirmasi dan arahan lebih lanjut. Setelah itu, kami akan menentukan jadwal resmi perpanjangan pendaftaran,” tutup Firman.