PROSESNEWS.ID – Selama Operasi Patuh Otanaha 2023 berlangsung, Polresta Gorontalo Kota setidaknya telah menyita sebanyak 59 buah knalpot brong. Tidak berakhir di situ, knalpot brong tersebut kini telah disulap menjadi sebuah tugu kerucut yang menarik perhatian masyarakat.
Proyek ini, diinisiasi oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., yang ingin memberikan pesan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas, AKP Supomo, SH., mengungkapkan bahwa 59 knalpot brong yang berhasil disita terdiri dari 39 buah knalpot brong dari sepeda motor dan 20 buah dari mobil selama Operasi Patuh Otanaha 2023.
“59 knalpot Brong ini masing masing sepeda motor 39 buah dan mobil 20 buah yang berhasil disita pada Operasi patuh Otarana 2023”, Ujar Akp Supomo.
Dibangunya tugu kerucut yang berdiri tepat di simpang empat kantor Satlantas Polresta Gorontalo Kota ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan.
Dengan melihat tugu ini, diharapkan masyarakat akan selalu ingat tentang bahaya knalpot brong dan dapat menjadi simbol kesadaran bagi pengendara di Gorontalo Kota.
Selain itu, tugu ini juga menjadi kenangan dari Operasi Patuh Otanaha 2023 yang telah dilaksanakan dengan sukses oleh Satlantas Polresta Gorontalo Kota.
Reporter: Zulkarnaen
PROSESNEWS.ID - Ratusan santri di Kota Gorontalo turut memeriahkan kegiatan Indonesia Mendongeng yang diselenggarakan oleh…
PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap…
PROSESNEWS.ID - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H menerima audiensi dari sejumlah…
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima beasiswa dari Yayasan Industri Morowali Industry Park (IMIP)…
PROSESNEWS.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah…
PROSESNEWS.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan warung dan room karaoke tanpa izin di Kecamatan…