PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Golkar Kota Gorontalo mendatang, bisa dipastikan masih akan dijabat Marten Taha.
Hal itu bukan tanpa alasan, sesuai dengan hasil tabayun Pengurus DPD II Golkar Kota Gorontalo, terhadap sembilan Pengurus Kecamatan (PK) se Kota Gorontalo. Masih menginginkan kembali, Walikota Gorontalo itu menjabat Ketua DPD II Golkar yang ketiga kalinya.
Sekretaris DPD II Golkar Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo, menuturkan dari hasil tabayun yang dilakukan semua PK Golkar Kota Gorontalo, masih menginginkan Marten Taha untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua DPD II.
Namun kata Fedriyanto, ada dua point penting yang menjadi aspirasi pengurus Golkar, untuk ditindaklanjuti Marten Taha. Pertama, DPD II Golkar Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Marten Taha, untuk segera memproses pengisian Pergantian Antara Waktu (PAW).
Sebab, salah satu Anggota DPRD Kota Gorontalo yang sebelumnya menjabat, memiliki masalah hukum dan sudah ada ketetapan hukum yang ingkrah dari pengadilan. Dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Risman Taha terbukti bersalah.
“Hasil putusan PN Kota Gorontalo pak Risman Taha terbukti dengan masalah hukum yang dialaminya. Kemudian saudara Risman Taha melakukan hak konstitusional dengan melakukan panding terhadap SK Pemberhetiannya itu, yang kemudian PTUN menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan. Sehingga ketetap hukum sudah ada dan perlu ada tindaklanjut dari partai, karena tidak ada lagi hambatan hukum,” ujarnya.
Hal ini sangat perlu untuk segera diselesaikan sebelum pelaksanaan Musda DPD II Golkar Kota Gorontalo nanti. Karena menjaga jangan ada perdebatan lagi dalam Musda.
“Sebelum Musda persoalan ini sudah selesai, agar tidak menimbulkan perdebatan dalam Musda nanti. Intinya sebelum Musda semua persoalan sudah selesai,” ketusnya.
Kedua kata Fedriyanto, Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo diminta untuk memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kader Golkar, untuk mengisi jabatan yang sifatnya Ad hoc seperti jabatan pengawas PDAM, Pengawas RSAS Kota Gorontalo dan Baznas Kota Gorontalo.
Editor : Helmi Rasid