Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen

Editor by Editor
12 Mei 2019 01:40
in Breaking News, Headline, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Trending

Prosesnews.id – Polisi mencekal Kivlan Zen ke luar negeri dan memberikan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.

Polisi memberi surat panggilan itu saat mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kivlan dipanggil polisi untuk diperiksa pasa Senin (13/5/2019). Surat panggilan itu diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum Kivlan naik pesawat.

“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2019) malam.

Asep mengatakan, Kivlan berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.

“Dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi,” ujarnya.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan soal status hukum Kivlan. Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sumber : Krologi.id/Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

by Editor
15 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, mengapresiasi kehadiran layanan operasi bedah jantung perdana di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan...

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kunjungan kerja Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie ke tiga kabupaten di Provinsi...

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI Dapil Gorontalo, Jasin Dilo, melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.