Prosesnews.id – Polisi mencekal Kivlan Zen ke luar negeri dan memberikan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.
Polisi memberi surat panggilan itu saat mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kivlan dipanggil polisi untuk diperiksa pasa Senin (13/5/2019). Surat panggilan itu diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum Kivlan naik pesawat.
“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2019) malam.
Asep mengatakan, Kivlan berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.
“Dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi,” ujarnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan soal status hukum Kivlan. Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sumber : Krologi.id/Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen