Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen

Editor by Editor
12 Mei 2019 01:40
in Breaking News, Headline, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Trending

Prosesnews.id – Polisi mencekal Kivlan Zen ke luar negeri dan memberikan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.

Polisi memberi surat panggilan itu saat mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kivlan dipanggil polisi untuk diperiksa pasa Senin (13/5/2019). Surat panggilan itu diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum Kivlan naik pesawat.

“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2019) malam.

Asep mengatakan, Kivlan berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.

“Dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi,” ujarnya.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan soal status hukum Kivlan. Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sumber : Krologi.id/Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo Salurkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi di Tabongo

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan intervensi pasar guna menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat. Melalui program Pasar Murah...

Ribuan Warga Kota Gorontalo Antusias Sambut Pasar Murah Gubernur

by Editor
10 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo memadati kegiatan pasar murah yang digelar di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Selasa...

DPRD Kota Gorontalo Susun Aturan Baru Penyelenggaraan Penerangan Jalan

by Editor
10 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan melalui...

Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Mulai Dirancang untuk 20 Tahun

by Editor
10 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk...

NR Monoarfa Harap Pramuka Gorontalo Lahirkan Generasi Berdaya Saing

by Editor
10 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa, menghadiri pelantikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Penampakan pisang raksasa asal Arfak, Papua. Indoflashlight.org
Traveling

Pohon Pisang Musa Ingens Papua, Terbesar di Dunia

by Majid Rahman
14 Mei 2021
0

Penampakan pisang raksasa asal Arfak, Papua. Indoflashlight.org Ternyata pohon pisang terbesar di dunia ada di Indonesia, tepatnya, di Pegunungan Arfak...

Dekot Gorontalo Minta Pemerintah Sisihkan Anggaran untuk Lomba Nasional!

20 Nov 2023
Oplus_131072

Aksi Begal Payudara Terjadi di Gorontalo

24 Feb 2026

Video Gisel Terbaru Kembali Viral, ini Aksinya

27 Sep 2021

Pemkab Gorontalo Salurkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi di Tabongo

12 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Susun Aturan Baru Penyelenggaraan Penerangan Jalan

10 Mar 2026

TERBARU

Pemkab Gorontalo Salurkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi di Tabongo

12 Mar 2026

Ribuan Warga Kota Gorontalo Antusias Sambut Pasar Murah Gubernur

10 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Susun Aturan Baru Penyelenggaraan Penerangan Jalan

10 Mar 2026

Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Mulai Dirancang untuk 20 Tahun

10 Mar 2026

NR Monoarfa Harap Pramuka Gorontalo Lahirkan Generasi Berdaya Saing

10 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.