PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo, Aswan Djamaludin, menyoroti dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, agar mencabut saham di PT. Bank SulutGo (BSG).
Sebab, menurut politisi PKS itu, pembagian deviden dari PT. Bank SulutGo di tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan penyertaan modal Pemda Boalemo yang ada.
Ia menilai, hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2009, revisi dari Perda no. 40 tahun 2005, Tentang penyertaan modal.
“Tahun 2019 yang masuk ke APBD kita itu, sekitar 9 Miliar sekian. Ironisnya, ditahun 2020 ini malah menurun hampir setengah,” ungkapnya, kepada awak media Prosesnews.id
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo Tantri Manto, angkat bicara. Tantri menegaskan, tidak ada masalah dengan pembagian deviden.
“Pembagian deviden tahun 2020, telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank SulutGo tahun buku 2019,” ujarnya. Rabu, (19/08/2020).
Dijelaskannya, bahwa pembagian deviden tersebut didasarkan pada hasil laba bersih, yang diterima PT. Bank SulutGo itu sendiri, sampai dengan tahun buku 2019.
Untuk Perda penyertaan modal ke pihak PT. Bank SulutGo lanjut Tantri, itu juga merupakan target penyertaan modal Pemda yang dapat diberikan ke PT. Bank SulutGo, sesuai kemampuan keuangan Daerah.
“Tidak ada masalah dengan pembagian deviden tahun 2020,” pungkas Tantri
Sementara itu, pihak PT. BSG melalui pimpinan Cabang Tilamuta Mareyke Kamaru, saat dikonfirmasi menjelaskan, pembagian deviden penyertaan modal tahun 2020, sudah sesuai.
“Pembagiannya sesuai hasil Rups yang di hadiri oleh semua pemegang saham. Jadi, semua sudah sesuai,” terang Mareyke. Kamis, (20/08/2020).
Namun, Mareyke enggan menyebutkan secara rinci, benar tidaknya pembagian deviden tahun 2020, berkurang dari pembagian tahun kemarin. (Adv/Majid Rahman)