
PROSESNEWS.ID – Bupati Boalemo Rum Pagau, resmi melakukan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sulut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal itu dikuatkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Sabtu, (14/4/2025).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengingatkan kepada Bupati Boalemo, pemindahan RKUD ini, agar segera disampaikan ke DPRD Boalemo. Sebab, dalam proses penarikan penyertaan modal, harus melalui beberapa tahapan, agar di kemudian hari tidak bermasalah hukum.
Dijelaskan Helmi, Kabupaten Boalemo memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pernyataan Modal pada Bank Sulut. Dengan begitu, Bupati Boalemo harus mengusulkan pencabutan Perda nomor 40 Tahun 2005, tentang Penyertaan Modal di DPRD Kabupaten Boalemo. Jika tidak, pemindahan Penyertaan Modal tersebut bertentangan dengan Perda yang sudah ada.
“Bank Sulut sebagai RKUD yang di atur dalam Perda Kabupaten Boalemo harus di cabut dengan melahirkan Perda baru. Nanti dalam Perda baru, mencabut Perda Nomor 40 Tahun 2005, dan mengesahkan pemindahan Penyertaan Modal ke BRI. Jika itu dilakukan. Dengan begitu, RKUD BSG tidak berlaku lagi,” Ujar Helmi yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Boalemo.
Menurut mantan Aktivis HMI itu, usulan pencabutan Perda Penyertaan Modal itu, segera di usulkan ke DPRD. Karena, hal itu masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Dari Paripurna, hingga pembentukan Perda baru yang mencabut Perda lama.
“Tidak bisa serta Merta memindahkan RKUD yang sudah ada. Ingat, kita masih punya Perda Penyertaan Modal ke BSG dan itu belum di cabut. Maka, kami di DPRD berharap pak Bupati Boalemo, melalui bagian hukum untuk segera mengusulkan pencabutan Perda lama dan membentuk Perda baru berkaitan pemindahan Penyertaan Modal ke Bank BRI,” ketusnya.
Jika saat ini masih, sebatas Pemindahan RKUD, silahkan. Namun, untuk penarikan Penyertaan Modal, segera di siapkan segala sesuatunya, agar benar-benar maksimal.