PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo perbolehkan adanya Natal dan Tahun Baru di Gorontalo. Hal itu, juga sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Meskipun diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya tentu tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkap Adnan saat diwawancarai, Sabtu (25/12/2021).
Disamping itu, Adnan juga mendorong kepada para Aparat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap Minuman Keras (Miras). Agar, Nataru nanti bisa berjalan kondusif dan tidak akan terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat, seperti kriminalitas.
“Saya berharap, masyarakat tidak menggunakan miras, apalagi memperjualbelikan,” ujarnya.
“Jangan sampai dijadikan momen Nataru ini sebagai momen untuk berhura-hura atau melakukan hal-hal negatif,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad