PROSESNEWS.ID – Fokus Group Diskusi (FGD) yang dilaksnakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Provinsi Gorontalo, mengungkap secara terang benderang terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat, terkait pengembangan RSUD Ainun Habibie.
Ishak Liputo, salah satu pembanding dalam FGD tersebut menjelaskan secara panjang lebar terkait dengan lahirnya KPBU yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat Gorontalo. Ini menjadi ramai ketika pemerintah provinsi Gorontalo merencanakan menggunakan fasiltas KPBU untuk pengembangan RSUD Ainun Habibie dengan banrol anggaran sebesar 800 milyar rupiah.
KPBU menurut Ishak Liputo lahir dari diskresi Presiden Jokowi, dimana saat dirinya terpilih menghendaki agar visi nya di tanah air membutuhkan dana 5286 T bisa terwujud. Maka keluarlah diskresi ini dan dikembangkan menjadi sebuah keputusan PPN dan Menteri Bapenas nomor 4 tahun 2015 dan keptusan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2015.
Ishak yang merupakan politisi senior di Gorontalo menegaskan jika uji materi diskresi tidak salah. “KPBU sebuah skema pemerintah pusat ke untuk daerah-daerah yang memiliki aset untuk dikembangkan. Dengan sumber dana APBN yang tidak cukup, maka lahirlah KPBU yang mengikut sertakan investasi swasta,” jelas Ishak penuh semangat. Minggu (28/07/2019) di Warkop Torrodo.
Kata Ishak, ketika pemerintah kabupaten Gorontalo menyerakhan aset ke pemerintah provinsi Gorontalo, maka langkah eksekutif yakni menjadikan RSUD Ainun sebagai RSUD provinsi Gorontalo. Dari sinilah masyarakat terjebak pada pengembalian dana tersebut.
“Rumah sakit adalah sebuah kebutuhan yang melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh eksekutif dan legialatif. Pra studi dilihat dari sisi kebutuhan Rumah Sakit di provinsi Gorontalo, maka perlu ada RSU tipe B Tersir. Berdasarkan data layak inilah telah disepakati merancang pra studi yang dibiayi oleh APBD,” jelas Ishak yang mendapat dukungan dari peserta FGD.
Dari semangat Nawacita Jokowi inilah, RSUD Ainun akan dijadikan Rumah Sakit terbaik di Indonesia Timur. Ketika DPRD mengesahkan pra studi, kemudian konsultan memaparkan dihadapan eksekutif dan legislatif, maka keduanya setuju jika Rumah Sakit Ainun Habibie merupakan RSUD terbaik di Indonesdia Timur.
Namun dirinya menyayangkan jika rakyat Gorontalo terjebak pada tingkat pemikiran cara pengembalian pinjaman. Lalu, mengapa rakyat ribut-ribut soal pengembalian? Tidak jelas kepada rakyat, apakah ini membebani APBD?
“Permen nomor 96 diperintah oleh Menteri Dalam Negeri, DPRD wajib mengangarkan sesuai perintah permen. Jika tidak memasukan anggaran 90 milyar maka Mendagri akan dimenolak. Tidak perlu dikuatirkan oleh rakyat, semua ini sudah dikaji oleh Kemendagri, dimana APBD mampu untuk membiayakannya,” tegas Ishak Liputo.
Menariknya, Ishak menegaskan jika Adhan Dambea adalah orang yang pertama menemukan KPBU di tanah air. Tentu ini sangat mengejutkan para peserta FGD.
“Ketika dirinya menjadi Walikota pada tahun pertama, maka Adhan Dambea memikirkan bagaimana Kota Gorontalo terbebas dari banjir. Rakyat Kota gelisah jika hujan turun berkepanjagan,” ungkap Ishak sambil membeberkan hal ini secara terbuka dan transparan.
Adhan Dambea saat itu sebut Ishak segera mengundang kepala Bappeda dan instasi terkiat, untuk melakukan survey penyebab daerah Kota Gorontalo banjir. Ditemukan kesimpulan awal, bahwa yang menjadi banjir di Kota Gorontalo karena tidak ada gorong-gorong, tidak ada pembuangan dan saluran kecil.
“Dengan APBD yang kecil, pak Adhan membuat diskresi. Dipanggilah para kontraktior yang bersedia mengerjakan proyek saluran dengan biaya uang muka kecil namun dapat menyelesaikan proyek hingga 100%. Oleh karena itu, Adhan Dambea orang yang pertama menemukan KPBU di Indoensia,” ungkap Ishak disambut tepuk tangan para peserta FGD.
Olehnya, Ishak menegaskan jika FGD merupakan forum untuk mencari solisi bagaimana membantu eksekutif dan legislatif sehingga program ini bisa terwujud. Dirinya berpendapat, permintaan legislatif ke yudikatif terkait Legal Opinion (LO) tidak diatur dalam Kepmen maupun Kepres. Olehnya, keputusan Dewan ini penting untuk mengambil langkah berani.
“Tidak mungkin Kejaksaan akan bertindak karena KPBU merupakan bentuk diskresi Presiden,” tegas Ishak menutup penjelasannya sebagai narasumber pembanding dalam program FGD. (rls)