PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara ( Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN.
“Saya sudah keluarkan surat edaran, terkait ASN untuk menjaga netralitas,” ucap Pj Bupati Buteng, H Kostantinus Bukide saat menghadiri dan menyaksikan pemotongan hewan qurban di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (19/6/2024)
Dikatakannya Kostantinus, surat edaran yang dikeluarkan membutuhkan komitmen dari semua unsur, utamanya Badan pengawas pemilu (Bawaslu) hingga tingkat ke bawahannya.
“SE tidak berfungsi apa-apa, tanpa dukungan Bawaslu, hingga Panwascam, Sekretariat dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD). Di mana, apa bila ada rekomendasi Bawaslu, terkait dengan pelanggaran netralitas, 1×24 jam pihaknya langsung menurunkan sanksi,” katanya.
“Ini untuk menjaga Pilkada di Buteng dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar. Saya minta kepada Bawaslu, mari melaksanakan tugas dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan, pergerakan ASN di Buteng baik PMS dan P3K masih dalam taraf internal, adapun ada beberapa indikasi pelanggaran masih dianggap dalam hal yang biasa.
“Untuk kerja Bawaslu, kami masih mengedepankan pencegahan, apa bila ada ASN terlibat maka kami akan lakukan pencegahan,” katanya.
Namun, terang Helius, apabila tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan Bawaslu sesuai regulasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
“Yang perlu dipahami saat ini, undang-undang Pemilu dan Pilkada berbeda. Pemilu hanya persoalan administratif, sementara Pilkada Undang-Undang 10 tahun 2016 secara administratif juga ada unsur pidana,” ulasnya.
“Baik ASN, kepala desa, hingga perangkat desa ketika melanggar ada saksi pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun kurungan,” tutup Helius.
Reporter: Arwin