PROSESNEWS.ID – Kendati memasuki bulan suci Ramadhan, Kota Gorontalo masih saja rawan akan praktek penjualan Minuman Keras (Miras). Data ini mengacu pada hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha tahun 2022, yang digelar jajaran Kepolisian Resort Gorontalo Kota, Selasa, (29/03) pukul 21:00 Wita.
Razia kali ini menyasar para pedagang yang terindikasi masih saja menjalankan praktek usaha barang haram, dengan menjajakan minuman keras kepada masyarakat di Kota Gorontalo menjelang Ramadhan.
Dari data Kepolisian, sedikitnya ada lima lokasi penjualan minuman keras di Kota Gorontalo, yang digeledah petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 botol minuman keras Golongan A dan B, serta 24 botol miras jenis Cap Tikus.
“Tadi yang kami amankan ada sekitar 43 botol miras golongan A dan B. masing-masing Bir Bintang 39 botol, dan 4 botol Pinaraci, serta 24 Botol Cap Tikus. Keseluruhan barang bukti, kami sita dari lima kokasi berbeda,” kata Ketua Tim Ops Pekat, Iptu Iwan Kapojos.
Tambahnya, aparat kepolisian meminta peran serta warga dalam memberikan informasi, terkait praktek penjualan miras di Kota Gorontalo. Tidak hanya pedagang kecil, warga juga diminta untuk memberikan informasi tentang Distributor minuman keras di Kota Gorontalo.
“Kami berharap, warga bisa memberanikan diri untuk melaporkan praktek penjualan miras ini kepada aparat kepolisian, berhubung di wilayah masing-masing ada personil Bhabinkamtibmas,” tambah Iwan.
Dikatakannya pula, jelang bulan suci Ramadhan ini, Polres Gorontalo Kota akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ganggunan kamtimbas, terutama yang timbul akibat mengkonsumsi minuman keras.
“Lagi-lagi Miras ini menjadi penyebab utama bentuk kriminalitas di Kota Gorontalo. Kami selaku penegak hukum, akan terus menekan praktek pedagang nakal, demi meminimalisir angka kriminalitas di Kota Gorontalo, terutama memasuki bulan Suci Ramadhan ini,” tutup Iptu Iwan Kapojos. (Jun)