Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Jelang Ramadhan, Minuman Keras Masih Beredar Bebas

Editor by Editor
30 Mar 2022 06:12
in Hukum
Minuman keras berbagai macam jenis berhasil di amankan Mapolres Gorontalo Kota

PROSESNEWS.ID – Kendati memasuki bulan suci Ramadhan, Kota Gorontalo masih saja rawan akan praktek penjualan Minuman Keras (Miras). Data ini mengacu pada hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha tahun 2022, yang digelar jajaran Kepolisian Resort Gorontalo Kota, Selasa, (29/03) pukul 21:00 Wita.

Razia kali ini menyasar para pedagang yang terindikasi masih saja menjalankan praktek usaha barang haram, dengan menjajakan minuman keras kepada masyarakat di Kota Gorontalo menjelang Ramadhan.

Dari data Kepolisian, sedikitnya ada lima lokasi penjualan minuman keras di Kota Gorontalo, yang digeledah petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 botol minuman keras Golongan A dan B, serta 24 botol miras jenis Cap Tikus.

“Tadi yang kami amankan ada sekitar 43 botol miras golongan A dan B. masing-masing Bir Bintang 39 botol, dan 4 botol Pinaraci, serta 24 Botol Cap Tikus. Keseluruhan barang bukti, kami sita dari lima kokasi berbeda,” kata Ketua Tim Ops Pekat, Iptu Iwan Kapojos.

Tambahnya, aparat kepolisian meminta peran serta warga dalam memberikan informasi, terkait praktek penjualan miras di Kota Gorontalo. Tidak hanya pedagang kecil, warga juga diminta untuk memberikan informasi tentang Distributor minuman keras di Kota Gorontalo.

“Kami berharap, warga bisa memberanikan diri untuk melaporkan praktek penjualan miras ini kepada aparat kepolisian, berhubung di wilayah masing-masing ada personil Bhabinkamtibmas,” tambah Iwan.

Dikatakannya pula, jelang bulan suci Ramadhan ini, Polres Gorontalo Kota akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ganggunan kamtimbas, terutama yang timbul akibat mengkonsumsi minuman keras.

“Lagi-lagi Miras ini menjadi penyebab utama bentuk kriminalitas di Kota Gorontalo. Kami selaku penegak hukum, akan terus menekan praktek pedagang nakal, demi meminimalisir angka kriminalitas di Kota Gorontalo, terutama memasuki bulan Suci Ramadhan ini,” tutup Iptu Iwan Kapojos. (Jun)

Tags: Cap TikusMinuman Keras
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DPRD Kota Gorontalo Minta Satpol PP Perluas Lokasi Razia ke Hotel dan Tempat Karaoke

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bahtiar, berharap Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dapat memperluas lokasi razia...

Akibat Adu Mulut Seorang Pemuda di Gorontalo Dibacok Temannya

by Editor
13 Jun 2024
0

PROSESNEWS.ID - Akibat di bawah pengaruh minuman keras (miras), seorang pemuda RP (24) menjadi korban penikaman oleh temannya sendiri yang...

Temuan 375 Liter Cap Tikus, Pemilik Masih Dalam Proses Penyelidikan

by Editor
19 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan delapan karung cairan beralkohol jenis cap tikus dalam kegiatan patroli KRYD...

Sebanyak 20 Botol Miras Diamankan Polisi dalam Patroli Malam Polsek Kota Selatan

by Editor
12 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Polsek Kota Selatan terus menguatkan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) melalui pelaksanaan kegiatan patroli malam guna...

Puluhan Botol Miras Disita Polisi dari Tiga Warung Nakal

by Editor
2 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Tiga warung nakal penyedia minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo digeledah aparat Kepolisian berpakaian preman, Rabu (01/11) Pukul...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.