PROSESNEWS.ID – Korban penyalahgunaan napza (narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya) saat ini sementara menjalani rehabilitasi, yang tercatat sudah 324 orang. Data yang bersumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut diungkapkan pada rapat koordinasi daerah rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza (KPN) di ballroom Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/5/2019).
“Angka tersebut akan bertambah jika tidak diseriusi seluruh oleh stakeholder. Kenapa ini harus dilakukan secara bersama-sama? Karena kita lihat yang terjadi sekarang ini, semakin hebat aparatnya, semakin lihai juga jaringan narkoba ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat membuka rakorda tersebut.
Ia menguraikan, terkait pencegahan narkoba ini, Pemprov Gorontalo sudah sangat intens. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya instruksi Gubernur nomor 1379 tahun 2018, tentang implementasi rencana aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019, serta sekarang sudah punya Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
“Memang, seharusnya Perda dahulu karena Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim ingin Gorontalo bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba, maka segera dikeluarkan instruksi Gubernur terlebih dahulu,” imbuhnya.
Sekda Darda berharap, kesadaran dari semua pihak baik pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo untuk benar-benar fokus dan serius dalam menangani masalah narkotika yang ada di Provinsi Gorontalo mengingat dampak ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba ini sangat besar.
Rakorda diikuti oleh 75 peserta terdiri dari OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait serta lembaga/organisasi lokal yang peduli terhadap korban penyalahgunaan napza. (hms)