Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuhnya.
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2), Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.
Bahkan, salah satu kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.
“Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?” ucap JK dalam acara. ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan’ yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (12/2).
Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah. Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.
(dmi/wis/CNNIndonesia)