PROSESNEWS.ID – Kapolres Bone Bolango (Bonebol) merilis pengungkapan kasus penjambretan Handphone (HP) yang kerap terjadi di Bonebol akhir-akhir ini, khususnya di Kecamatan Tilongkabila. Selasa, (12/1/2021).
Kali ini tersangkanya adalah AG (27) Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo ini sudah sering kali melakukan aksinya di beberapa tempat di Provinsi Gorontalo.
Hingga Akhirnya, Polsek Tilongkabila berhasil meringkus AG saat sedang menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Polisi berhasil meringkusnya saat salah satu anggota berpura-pura sebagai pembeli.
Ditangan AG petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga Buah HP dan satu buah motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Untuk masyarakat yang merasa HPnya di jambret segerah datang ke polres ataupun polsek Bonebol agar akan diserahkan kembali,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP. Suka Irawanto
Saat diinterogasi, AG mengakui sudah melakukan aksi tak terpuji itu, sejak awal Tahun 2020. AG tak bisa berbuat banyak ketika ia dibekuk oleh aparat.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengintai korban yang sedang berjalan. Kemudian langsung merampas HP yang tengah di pegang korban .
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Bonebol agar berhati hati ketika memegang barang berharga saat di jalanan,” himbau Suka Irawanto
Reporter : Abd Kadir Djauhari