
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu (23/7).
Pelaku berinisial IHP (30), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan terkait kasus pencurian satu unit laptop dan celengan berisi uang milik korban, Abdul Qadir Yasin (20), di sebuah kamar kos di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/7).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dan hasil patroli siber Tim Resmob yang menemukan adanya penjualan laptop di media sosial.
“Setelah dilakukan pengecekan nomor seri, laptop tersebut dipastikan milik korban. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” jelas Kompol Akmal.
Kompol Akmal mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer, satu unit telepon genggam Realme Note 60, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.














