PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungigi pada, Jumat (22/03/2024).
Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo mengatakan, sebelumnya pada (20/03) telah menetapkan 3 orang tersangka, kemudian keesokan hari kembali menetapkan 1 tersangka. Dan hari ini Kejari kembali menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus yang sama.
“Iya, jadi RB, ZM, dan DA. Khusus untuk RB, sudah dilakukan pemanggilan akan tetapi masih di luar kota jadi masih belum bisa memenuhi panggilan,” kata Edy dalam jumpa pers.
Adapun peran dari masing-masing para tersangka di antaranya, RB sebagai pengguna anggaran, ZM sebagai kuasa pengguna anggaran, dan DA sebagai penjabat pelaksana teknis kegiatan.
Sementara itu dua tersangka, ZM dan DA, kata Edy, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek SPAM Dungigi yang tidak terselesaikan, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah.
Reporter: Pian N Peda