
PROSESNEWS.ID — Kabupaten Gorontalo menjadi daerah percontohan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu (SIWT), yang mengintegrasikan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam satu rangkaian pelayanan. Kegiatan perdana tersebut digelar di Banthayo Poboide (Rumah Adat), kompleks Taman Budaya Limboto, Jumat (14/8/2026).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Nur Djannah Syaf, mengatakan Kabupaten Gorontalo dipilih karena menjadi daerah yang paling cepat merespons gagasan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu setelah adanya kesepakatan antarlembaga.
“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujarnya.
Menurut Nur Djannah, pelayanan terpadu tersebut diperlukan karena masih terdapat tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah, yang belum memiliki legalitas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan sengketa apabila kepemilikannya tidak segera diperjelas.
Melalui skema terpadu, Pengadilan Agama memberikan penetapan Isbat Wakaf. Selanjutnya, Kementerian Agama menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Setelah dokumen tersebut terpenuhi, BPN dapat memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Setelah dua bukti tersebut dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur Djannah.
Kebutuhan terhadap program tersebut cukup besar. PTA Gorontalo mencatat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo belum memiliki legalitas atau sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 rumah ibadah berada di Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, mengatakan Pemkab Gorontalo akan mendukung keberlanjutan program tersebut agar aset wakaf secara bertahap memperoleh kepastian hukum.
“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” tambahnya.







