Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Gorontalo

Kabgor Jadi Percontohan Pelaksanaan SIWT

Editor by Editor
14 Agu 2026 18:21
in Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Kabupaten Gorontalo menjadi daerah percontohan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu (SIWT), yang mengintegrasikan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam satu rangkaian pelayanan. Kegiatan perdana tersebut digelar di Banthayo Poboide (Rumah Adat), kompleks Taman Budaya Limboto, Jumat (14/8/2026).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Nur Djannah Syaf, mengatakan Kabupaten Gorontalo dipilih karena menjadi daerah yang paling cepat merespons gagasan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu setelah adanya kesepakatan antarlembaga.

“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujarnya.

Menurut Nur Djannah, pelayanan terpadu tersebut diperlukan karena masih terdapat tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah, yang belum memiliki legalitas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan sengketa apabila kepemilikannya tidak segera diperjelas.

Melalui skema terpadu, Pengadilan Agama memberikan penetapan Isbat Wakaf. Selanjutnya, Kementerian Agama menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Setelah dokumen tersebut terpenuhi, BPN dapat memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Setelah dua bukti tersebut dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur Djannah.

Kebutuhan terhadap program tersebut cukup besar. PTA Gorontalo mencatat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo belum memiliki legalitas atau sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 rumah ibadah berada di Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, mengatakan Pemkab Gorontalo akan mendukung keberlanjutan program tersebut agar aset wakaf secara bertahap memperoleh kepastian hukum.

“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” tambahnya.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pascasarjana UNG Perkuat Pemahaman Antikorupsi Mahasiswa melalui Kuliah Umum

by Editor
8 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Membangun institusi pendidikan yang bersih dan berintegritas tidak cukup hanya melalui aturan dan sistem. Kesadaran untuk mencegah korupsi...

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyambut positif penilaian anggota...

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Pertalite Tembus Rp25 Ribu di Taluditi, Komisi II DPRD Gorontalo Siapkan Langkah ke BPH Migas

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto PROSESNEWS.ID - Harga Pertalite eceran di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, disebut mencapai Rp25...

Bantuan Rp2,5 Juta per UMKM, Pelaku Usaha Gorut Didorong Naik Kelas

by Editor
8 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 105 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gorontalo Utara menerima bantuan bahan produksi untuk...

Sofyan Puhi Minta Evaluasi SAKIP Jadi Dasar Perbaikan APBD 2027

by Editor
8 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Bupati Gorontalo Sofyan Puhi meminta hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tidak berhenti pada catatan administratif....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Seorang Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara berinisial DUK memasuki babak baru. Penyidik Polres Gorontalo...

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

7 Sep 2026

Polres Gorontalo Panggil Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa

8 Sep 2026

Dua Hari Menjelang Sewindu Warga Amal, Panitia Siap Sambut Acara

8 Sep 2026
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

8 Sep 2026
????????????????????????????????????

Kuota Penerima Beras CPP di Kabupaten Gorontalo Naik 22 Ribu KPM

8 Sep 2026

TERBARU

Pascasarjana UNG Perkuat Pemahaman Antikorupsi Mahasiswa melalui Kuliah Umum

8 Sep 2026
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

8 Sep 2026
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Pertalite Tembus Rp25 Ribu di Taluditi, Komisi II DPRD Gorontalo Siapkan Langkah ke BPH Migas

8 Sep 2026

Bantuan Rp2,5 Juta per UMKM, Pelaku Usaha Gorut Didorong Naik Kelas

8 Sep 2026

Sofyan Puhi Minta Evaluasi SAKIP Jadi Dasar Perbaikan APBD 2027

8 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.