
PROSESNEWS.ID – Sejumlah desa di Kabupaten Bone Bolango mengaku kebingungan terkait desakan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar menganggarkan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak desa yang belum dapat mengunggah APBDes ke Dinas PMD karena tidak mencantumkan anggaran bimtek dalam dokumen perencanaan.
“Jadi banyak desa yang belum ter-upload APBDes-nya, karena tidak tertuang perencanaan Bimtek tersebut,” ujarnya kepada tim Prosesnews.id.
Menurutnya, apabila anggaran bimtek tidak dimasukkan, maka APBDes tidak akan diproses oleh dinas terkait. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) ke desa-desa sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Adapun alasan para kepala desa belum memasukkan anggaran bimtek dalam dokumen perencanaan APBDes karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya Bab II huruf J tentang larangan peruntukan Dana Desa, Pasal 5 menyebutkan larangan menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara pada Pasal 6 ditegaskan larangan menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
Hal inilah yang menjadi dasar keberatan sejumlah kepala desa terhadap kewajiban penganggaran bimtek dalam APBDes 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Bolango, Mohammad Rizky Pateda, mengatakan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) didasarkan pada hasil evaluasi dan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam laporan tersebut masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait pencatatan dan pengelolaan aset desa, termasuk aset yang berkaitan dengan penyertaan modal dan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas operator desa dan perangkat yang membidangi aset dinilai menjadi langkah penting guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi serta potensi permasalahan hukum.
“Kegiatan Bimtek tersebut tidak bersumber dari Dana Desa (DD). Akan tetapi bisa diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk operasional, atau Pendapatan Asli Desa (PAD) atau bisa juga dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak desa,” paparnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas PMD berharap pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab.












